TANGSEL - Sengketa tanah terjadi antara SMAN 8 Tangsel dengan ahli waris H Mardjuki, Tanah seluas kurang lebih 4.995 meter di klaim oleh Pihak SMAN 8 Tangsel, pasalnya pemilik tanah ahli waris belum pernah dijual belikan baik oleh almarhum H Mardjuki maupun oleh ahli waris. Rabu (12/07/2023)
Tanah yang berlokasi di SMAN 8 Tangsel menurut TB Sugenda dirinya memiliki hak tanah tersebut sebagai ahli waris dan mengakui dirinya sudah mengecek bahwa tanah tersebut benar belum dijual belikan kepada siapapun.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
"Saya ahli waris almarhum H Mardjuki, saya mengecek tanah tersebut belum pernah dijual belikan ke pihak siapapun, " Kata TB Sugenda kepada awak media.
Lanjut TB Sugenda, " Bahwa tiba-tiba pihak mereka mengklaim dan membangun Sekolah di tanah dari ahli waris tersebut" ujarnya.
Tambah TB Sugenda, kami pernah komunikasi dengan PJ Gubernur Banten dan katanya berkas akan dipelajari dulu, tapi sampai saat belum ada realisasinya, yang katanya permasalahan atas tanah SMA Negeri 8 dari ahli waris dengan pihak aset BPKAD Provinsi Banten.
Dan saya harap hukum di negeri kita tercinta masih berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, " harapnya.
Tuntutan kita itu sebenarnya bukan meminta seperti yang ada putusan PN yaitu gugatan kita minta diganti rugi per meter 5 juta rupiah. Silakan perdamaian kita minta kompensasi Apakah itu di harga pasaran yang juga tidak mungkin atau di harga NJOP ataupun di bawah, " ungkap TB Sugenda.
Itu saja permintaan kami daripada ahli waris sehingga bisa nanti ada penyelesaian tidak ada lagi kita ada batasan tidak ada lagi kita demo-demo lagi dan dianggap selesai, " harapnya.
Untuk pemasangan banner dan spanduk besar di depan gedung SMAN 8 yang dilakukan oleh ahli waris H Mardjuki tidak menghambat proses belajar mengajar siswa dan guru, " pungkasnya. (Hendi)