Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika

    JAKARTA – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 180 kg, Sabu 1, 4 kg, dan Ekstasi 2.030 butir hasil dari pengukapan tersangka Roky dan lainnya.

    Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda secara bersamaan yakni di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/1/2023) siang.

    Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan di Polda Metro Jaya menggunakan blender.

    Pada saat pemusnahan barang haram tersebut disaksikan oleh Petugas Kejati DKI Zaib, SH, Petugas Labfor Ardian, Petugas PN Jakbar Sujadi SH, MH, Petugas PN Jaktim Yunita, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Esti, SH serta tersangka.

    Untuk pemusnahan ganja sendiri mengunakan mesin insinator pembakaran yang dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto dan disaksikan dan diawasi oleh perwakilan personel Ditresnarkoba dan Provost Polda Metro Jaya, Petugas Kejati DKI, Petugas Pengadilan Negeri Jakarta serta para tersangka. (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Satu dari Lima Korban di Bekasi Diduga Pelaku 

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Serpong Launching Program Haflah...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Angkatan Laut India
    Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Wantannas  serta Gubernur Kalsel