TANGSEL - Tim Gabungan Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Sat Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana.
Konferensi Pers Ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana Subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia berlangsung di Mako Polres Tangsel, Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K di dampingi oleh Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam. S.IK, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra dan Kasubdit Umum Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienienny Panjiyoga, pada hari selasa sekitar pukul 09.00 Wib. (24/01/23).
Kapolres AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, bahwa telah diamankan satu orang tersangka pembunuhan inisial PP pada hari minggu (22/01/22) di Jalan Cijawa Kampung Rancahaur RT 001 RW 003 Desa Karang Tengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Banten.
Lanjutnya, untuk Kronologis penangkapan Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Tangsel, Tim Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan olah TKP dan ditemukannya barang bukti berupa sarung golok.
Lalu pada hari minggu (22/01/23) sekitar pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka PP di Taman Barito Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Namun pada saat petugas akan melakukan upaya penangkapan, tersangka PP mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan tembakan ke arah kaki korban guna untuk melumpuhkan tersangka, " tegas AKBP Faisal.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Lanjut Kapolres Tangsel, setelah dilakukan penangkapan tersangka PP, didapati Barang Bukti yaitu :
- Visum Et Repertum (ver)
- 1 (Satu) unit sepeda motor jenis honda
- Uang tunai Rp 210.000 (dua ratus sepuluh ribu)
- 1 (Satu) buah jaket Hoodie berwarna hitam milik pelaku
- 1 (Satu) buah golok bergagang kayu beserta sarung golok
- 1 (Satu) buah kardus paket a/n Oka
- 1 (Satu) buah celana panjang jeans warna hitam
- 1 (Satu) pasang sepatu merek warior warna hitam
- Pakaian dalam korban
Modus operandi, tersangka melakukan perencanaan pembunuhan dengan berpura - pura menjadi penumpang ojek, karena ingin memiliki motor milik korban untuk dijual, dan uang hasil menjual motor digunakan untuk membayar hutang, membayar kontrakan dan untuk kebutuhan sehari - hari.
Untuk kasus tersebut pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Penjara selama lamanya 20 tahun, " pungkas Kapolres Tangsel. (Hendi)